» Surat Ijin Mengemudi (SIM)
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.















>PENERBITAN SIM BARU
1. E-KTP
2. SURAT KETERANGAN SEHAT DARI DOKTER
3. SURAT KETERANGAN KESEHATAN ROHANI/PSIKOLOGI
>PENERBITAN SIM PENINGKATAN GOLONGAN
1. E-KTP
2. SURAT KETERANGAN SEHAT DARI DOKTER
3. SURAT KETERANGAN KESEHATAN ROHANI/PSIKOLOGI
4. MELAMPIRKAN TANDA BUKTI KEPESERTAAN AKTIF DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (BPJS)
5. SURAT KETERANGAN UJI KETERAMPILAN PENGEMUDI SKUKP/KLIPENG
> PENERBITAN SIM PERPANJANGAN
1. E-KTP
2. SURAT KETERANGAN SEHAT DARI DOKTER
3. SURAT KETERANGAN KESEHATAN ROHANI/PSIKOLOGI
4. MELAMPIRKAN TANDA BUKTI KEPESERTAAN AKTIF DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (BPJS)
5. SURAT KETERANGAN UJI KETERAMPILAN PENGEMUDI SKUKP/KLIPENG
6. SURAT KETERANGAN UJI KETERAMPILAN PENGEMUDI SKUKP/KLIPENG BAGI PENERBITAN SIM AU, B1, B1U, B2, B2U
>PENERBITAN SIM HILANG
1. E-KTP
2. SURAT KETERANGAN SEHAT DARI DOKTER
3. SURAT KETERANGAN KESEHATAN ROHANI/PSIKOLOGI
4. MELAMPIRKAN TANDA BUKTI KEPESERTAAN AKTIF DALAM PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (BPJS)
5. SURAT KETERANGAN KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN
6. SURAT KETERANGAN UJI KETERAMPILAN PENGEMUDI SKUKP/KLIPENG
7. SURAT KETERANGAN UJI KETERAMPILAN PENGEMUDI SKUKP/KLIPENG BAGI PENERBITAN SIM AU, B1, B1U, B2, B2U
Berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan Surat izin mengemudi sebagai berikut:
1. Usia 17 Tahun untuk Penerbitan SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI2. Usia 18 Tahun untuk Penerbitan SIM CI
3. Usia 19 Tahun untuk Penerbitan SIM CII
4. Usia 20 Tahun untuk Penerbitan SIM A Umum dan BI
5. Usia 21 Tahun untuk Penerbitan BII
6. Usia 22 Tahun untuk Penerbitan BI Umum
7. Usia 23 Tahun untuk Penerbitan BII Umum
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 3 ayat 2 diatur sebagai berikut:
1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
2. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum danmobil barang umum termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
4. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
5. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat 2023 yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram) termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
6. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram) termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
7. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
8. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silindermesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluhcentimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
9. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
10. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik; dan
11. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A termasuk Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
1. Pendaftaran penyerahan syarat administrasi dan pengisian formulir pendaftaran;
2. Registrasi penyerahan berkas pendaftaran dan pemberian nomor antrian identifikasi (foto sim) serta pengisian data pemohon ke data base;
3. Identifikasi proses verifikasi data pengambilan sidik jaritanda tangan dan foto pemohon;
4. Pencerahan pemutaran video T_SAT& ESQ riding, penyampaian himbauan tertib berlalu lintas serta penyampaian petunjuk pelaksanaan ujian teori & praktik;
5. Ujian teori pemohon menjawab 30 pertanyaan minimal 70% jawaban benar dinyatakan LULUS;
6. Ujian Praktik melaksanakan berbagai macam materi ujian praktik I & II sesuai dengan golongan SIM dan dinyatakan lulus;
7. Bayar PNBP melakukan transaksi pembayaran PNBP penerbitan SIM di loket BRI;
8. Produksi proses cetak dan penyerahan Kartu SIM kepada Pemohon.
1. Pendaftaran penyerahan syarat administrasi dan pengisian formulir pendaftaran ;
2. Registrasi Penyerahan berkas pendaftaran dan pemberian nomor antrian identifikasi (foto sim) serta pengisian data pemohon ke data base;
3. Bayar PNBP melakukan transaksi pembayaran PNBP penerbitan di loket BRI;
4. Identifikasi proses Verifikasi data, pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto pemohon;
5. Produksi proses cetakdan penyerahan kartu SIM kepada pemohon.






Users Today : 18
Users Yesterday : 378
Total Users : 523727
Views Today : 122
Total views : 3517633
Who's Online : 2