SUMENEP – Dua selebgram cantik berinisial SA dan BR diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam promosi situs judi online PASARLIGA. Keduanya mengaku menerima bayaran puluhan juta rupiah untuk setiap postingan yang mengiklankan situs tersebut.
Penangkapan kedua selebgram ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh jajaran kepolisian, yang menemukan aktivitas promosi judi online secara masif di media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, identitas SA dan BR berhasil diidentifikasi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para influencer atau selebgram agar tidak mudah tergiur dengan tawaran promosi situs judi online. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memberantas praktik judi online dan menindak tegas siapa saja yang terlibat, baik sebagai promotor maupun pemain.
Kedua selebgram tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus lebih lanjut. Mereka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk promosi atau bermain judi online. Laporan dari masyarakat sangat diharapkan untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan siber ini.










Users Today : 374
Users Yesterday : 534
Total Users : 558264
Views Today : 2441
Total views : 3641637
Who's Online : 3
Discussion about this post